Postingan

Menampilkan postingan dengan label SERBA-SERBI UPACARA BENDERA

BILAMANA TALI BENDERA PUTUS ?

BILAMANA TALI BENDERA PUTUS ? Jadi petugas Pengibar Bendera dalam suatu upacara nampaknya memiliki suatu beban tersendiri. Tanggung jawab yang mereka miliki adalah bagaimana dapat menjalankan tugas tersebut dengan baik , lancar dan sempurna. Mengibarkan bendera Merah Putih di tiangnya yang tinggi dan tampak berkibar dengan bebasnya ketika ditiup angin. Begitulah kira-kira harapan mereka setiap melaksanakan tugasnya sebagai  Sang Pengibar Bendera. Lalu bagaimana apabila terjadi sesuatu di luar dugaan, disaat tali tiang ditarik tiba tiba tali bagian atas putus atau roda pada ujung tiang bendera macet, tidak mau berputar bahkan yang sering terjadi yakni tali tiang bendera keluar dari relnya/ roda. Padahal sebelumnya semua sudah diperiksa dan di uji coba berkali-kali. Panik ? Tidak perlu. Jalankan saja Prosedur Tetap (Protap) yang kedua. Apabila mengalami hal semacam ini,tindakan yang dilakukan adalah : Berusaha mena

CARA MENGAMBIL DAN KEMBALIKAN BENDERA

Gambar
CARA MENGAMBIL DAN KEMBALIKAN BENDERA Tahukah anda ada tata cara tertentu di saat seorang anggota Pramuka akan mengambil Bendera Merah Putih maupun mengembalikannya ke dalam standar / tempat Bendera. Yakni dengan cara memberikan sikap penghormatan sebelum mengambil dan juga di saat setelah mengembalikannya ke tempat semula. Untuk membawanyapun dengan cara langkah Tegap.

MENGATUR LETAK BENDERA

Gambar
MENGATUR LETAK BENDERA Tata cara penggunaan Bendera Kebangsaan Merah Putih sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1958. Bendera Kebangsaan memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding dengan bendera lainnya seperti bendera organisasi organisasi di Indonesia termasuk bendera Gerakan Pramuka. Karena itu dalam lingkungan Gerakan Pramuka pengaturan sedemikian rupa sehingga tidak merubah kedudukan Bendera Kebangsaan yakni Bendera Merah Putih. Biasanya Bendera Merah putih  diletakkan paling kanan dengan tiang lebih tinggi. Jika memiliki standar bendera tunggal, lebih baik digunakan. Namun apabila hanya punya satu standar bendera dengan banyak tempat ( Lubang Tempat Bendera ) dapat diatur seperti tampak dalam gambar. Dimanapun dan kapanpun, Merah Putih selalu mendampingi setiap gerak langkah Pramuka.

PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN DALAM UPACARA

PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN DALAM UPACARA. Tata lagu Kebangsaan Indonesia Raya dalam Upacara Kenegaraan atau upacara resmi seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah adalah sebagai berikut : 1. Apabila diperdengarkan dengan musik, maka lagu Kebangsaan     Indonesia Raya dibunyikan lengkap satu kali. 2. Apabila dinyanyikan, maka dinyanyikan lengkap satu kali yaitu bait pertama dengan 2 kali ulangan. 3. Pada saat lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan, seluruh peserta     upacara mengambil sikap sempurna dan memberikan penghormatan menurut     keadaan setempat. 4. Pada waktu mengiringi pengibaran / penurunan bendera tidak dibenarkan     menggunakan musik dari tape recorder atau piringan. 5. Jika tidak ada korp musik/ genderang dan atau sangkakala, maka pengibaran     bendera diiringi dengan nyanyian bersama lagu kebangsaan Indonesia Raya. Kutipan : PP No. 20 Tahun 1990.pasal 21.

TUGAS PETUGAS UPACARA

TUGAS PETUGAS UPACARA Dalam Upacara kita mengenal dan harus memahami perangkat apa saja yang dibutuhkan sesuai dengan kepentingan dan tujuan acara Upacara tersebut. Antara lain terdiri atas :                1. Perangkat Upacara Bendera a.     Pembina Upacara, Pengatur Upacara b.     Pemimpin Upacara c.     Pemandu Acara d.     Pembaca Doa e.     Pembaca Naskah Pembukaan UUD 1945 f.      Pembaca Naskah Janji Siswa g.     Pemimpin Lagu (dirigen) h.     Pendamping Pembina Upacara i.       Pengibar bendera (3 orang) j.       Pemimpin Kelompok Paduan Suara k.     Pemimpin Kelompok Peserta Upacara l.       Kelompok Paduan Suara m.    Kelompok-kelompok Peserta Upacara            2. Perlengkapan Upacara Bendera Tiang Bendera lengkap dengan talinya Bendera Merah Putih Naskah Pembukaan UUD 1945 Naskah Pancasila Naskah Susunan Acara Pengeras Suara Tanda-tanda Penjuru untuk barisan Tugas Pejabat Upacara dan Petugas Upacara 3. Un

PENGERTIAN UPACARA PELANTIKAN

Gambar
PENGERTIAN UPACARA PELANTIKAN Pengertian Upacara Pelantikan dan kenaikan tingkat. Upacara pelantikan dilaksanakan untuk peserta didik yang telah berhasil menyelesaikan SKU tingkat awal, yaitu Siaga Mula, Penggalang Ramu, Penegak Bantara, dan Pandega. a.     Upacara dilakukan secara sederhana, khidmat dan berkesan terutama mengenai ucapan Janji/Satya Pramuka. b.     Upacara dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan Upacara Dalam Gerakan Pramuka. c.     Seyogyanya upacara pelantikan dihadiri pula oleh orangtua/wali peserta didik yang bersangkutan. d.     Sesudah mengikuti upacara pelantikan, peserta didik berhak memakai pakaian  seragam lengkap  sesuai dengan ketentuan yang berlaku. e.     Sesudah upacara pelantikan, Pembina Pramuka yang melantik mengisi buku SKU dan menyerahkannya ke peserta didik yang dilantik. Upacara kenaikan tingkat a.     yang dimaksud dengan upacara kenaikan tingkat yaitu upacara pemberian tanda kecakapa