PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN DALAM UPACARA


PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN DALAM UPACARA.

Tata lagu Kebangsaan Indonesia Raya dalam Upacara Kenegaraan atau upacara resmi seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah adalah sebagai berikut :
1. Apabila diperdengarkan dengan musik, maka lagu Kebangsaan
    Indonesia Raya dibunyikan lengkap satu kali.
2. Apabila dinyanyikan, maka dinyanyikan lengkap satu kali yaitu bait pertama dengan 2 kali ulangan.
3. Pada saat lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan, seluruh peserta
    upacara mengambil sikap sempurna dan memberikan penghormatan menurut
    keadaan setempat.
4. Pada waktu mengiringi pengibaran / penurunan bendera tidak dibenarkan
    menggunakan musik dari tape recorder atau piringan.
5. Jika tidak ada korp musik/ genderang dan atau sangkakala, maka pengibaran
    bendera diiringi dengan nyanyian bersama lagu kebangsaan Indonesia Raya.


Kutipan : PP No. 20 Tahun 1990.pasal 21.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MASCOT PRAMUKA

Nomor dan Kode Surat

MENGATUR LETAK BENDERA