TUGAS PETUGAS UPACARA
TUGAS PETUGAS UPACARA
Dalam Upacara kita mengenal dan
harus memahami perangkat apa saja yang dibutuhkan sesuai dengan kepentingan dan
tujuan acara Upacara tersebut. Antara lain terdiri atas :
1. Perangkat Upacara Bendera
a. Pembina Upacara, Pengatur Upacara
b. Pemimpin Upacara
c. Pemandu Acara
d. Pembaca Doa
e. Pembaca Naskah Pembukaan UUD 1945
f. Pembaca Naskah Janji Siswa
g. Pemimpin Lagu (dirigen)
h. Pendamping Pembina Upacara
i. Pengibar bendera (3 orang)
j. Pemimpin Kelompok Paduan Suara
k. Pemimpin Kelompok Peserta Upacara
l. Kelompok Paduan Suara
m. Kelompok-kelompok Peserta Upacara
2. Perlengkapan Upacara Bendera
- Tiang Bendera lengkap dengan
talinya
- Bendera Merah Putih
- Naskah Pembukaan UUD 1945
- Naskah Pancasila
- Naskah Susunan Acara
- Pengeras Suara
- Tanda-tanda Penjuru untuk
barisan
- Tugas Pejabat Upacara dan
Petugas Upacara
3. Untuk melakukan upacara harus
ditentukan pejabat-pejabat upacara dan para petugas yang membantu kelancaran
upacara. Karena pengertian inilah UPACARA adalah UPA = Rangkaian dan CARA=
Tindakan/gerakan, maka upacara berarti Tindakan dan gerakan yang dirangkai
serta ditata dengan tertib dan disiplin.
Para pejabat dan petugas harus
mengetahui dengan pasti apa peran dan tugasnya dalam upacara. Tanggung jawab
masing-masing pejabat/petugas dari kerjasama yang terpadu diantara mereka akan
menhasilkan upacara yang lancer, tertib, khidmat, dan mengena sasaran.
PEMBINA
UPACARA
(dalam TUM : Inspektur Upacara)
Pembina Upacara adalah pejabat dalam
upacara yang kepadanya disampaikan penghormatan yang tertinggi oleh peserta
yang hadir mengikuti atau melakukan upacara.
Tugas Pokok :
Mensahkan upacara serta melakukan
ketentuan dalam rencana pelaksanaan dengan mengingat keadaan, peserta dan
tempat upacara.
- Menerima laporan Pengatur Upacara sebelum upacara dimulai.
- Menerima penghormatan dari peserta upacara
- Menerima laporan Pemimpin Upacara
- Memberi aba-aba penghormatan kepada Sang Merah Putih
(bila dikehendaki)
- Memimpin Mengheningkan Cipta
- Membacakan teks Pancasila yang diulang oleh seluruh
peserta upacara
- Menyampaikan Amanat
- Dapat melimpahkan sebagai tugasnya kepada Pemimpin
Upacara
- Penanggungjawab terakhir pelaksanaan upacara
PEMIMPIN
UPACARA (dalam TUM : Komandan Upacara)
Pemimpin upacara adalah pejabat
bertugas memimpim peserta upacara dengan jalan memberikan aba-aba. Tugas Pokok
:
menyiapkan dan mengatur peserta
upacara
- menerima penghormatan dari Pemimpin Kelompok peserta
upacara
- menerima laporan dari Pemimpin kelompok peserta upacara
- memimpin dan memberikan aba-aba penghormatan dari
peserta kepada Pembina upacara
- menyampaikan laporan keadaan/kekuatan peserta
upacara
- menerima pelimpahan wewenang yang diberikan dari
Pembina upacara
- bertanggung jawab kepada Pembina upacara dan kepada
atasan yang memberikan perintah dalam hal kesiapan dan tertibnya upacara
- membubarkan peserta upacara bila acara selesai
PENGATUR
UPACARA (dalam TUM : Perwira Upacara)
Pengatur upacara adalah pejabat yang
bertugas menyiapkan rencana acara upacara (secara tertulis) serta segala
sesuatunya yang bertalian dengan pelaksanaan upacara baik perlengkapan maupun
petugas-petugasnya.
Tugas Pokok :
- mengajukan rencana urutan acara upacara kepada Pembina
upacara untuk memperoleh pengesahannya dan persetujuannya
- menentukan/menunjuk petugas-petugas pelaksanaan upacara
- menyiapkan/memeriksa tempat dan perlengkapan upacara
- memeriksa, mengatur serta mengendalikan jalannya
upacara
- melapor atau memberikan informasi kepada Pembina
upacara tentang segala sesuatunya sesaat sebelum upacara dimulai
- bertanggung jawab terhadap jalannya upacara kepada
Pembina upacara
PEMANDU
ACARA (dalam TUM : Protokol)
Pemandu acara adalah pejabat yang
membacakan urutan acara upacara
Tugas Pokok :
- membantu pengatur upacara dalam hal membacakan acara
demi acara sesuai urutan dan saat-saat yang telah ditentukan
- Dapat menyesuaikan dengan keadaan dan kemampuan para
petugas pelaksanan
- mengetahui dengan tepat siapa-siapa petugas pelaksana
- bertanggung jawab kepada pengatur upacara
Petugas upacara memiliki tugas yang
dibebankan kepadanya antara lain terdiri dari :
1. Pembawa teks Pancasila, sekaligus pendamping Pembina upacara bertugas :
1. Pembawa teks Pancasila, sekaligus pendamping Pembina upacara bertugas :
a.
Membawa
Teks Pancasila dan Teks Amanat Pembina upacara
b.
Menyerahkan
Teks tersebut kepada Pembina upacara dan menerimanya kembali pada saat yang
telah ditentukan.
2. Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945 dan/ atau Teks Naskah lain
(Janji Siswa, Dasa Darma Pramuka, Sumpah Pemuda, Kode Etik Organisasi dan
sebagainya) bertugas :
a.
Membawa
serta membacakan teks tersebut pada saat dan tempat yang telah ditentukan
b.
Mengetahui
dengan jelas isi dari teks tersebut.
Catatan
: Dalam Gerakan Pramuka diperbolehkan dilakukan dengan pengucapan/ Tanpa teks. (mis : Pembukaan UUD 1945, Dasa Darma,
Dwi Darma)
3. Pembaca Doa bertugas :
a.
Menyusun
teks doa sesuai dengan maksud upacara
b.
Membawa
serta membacakan doa tersebut pada saat dan tempat yang telah ditentukan
4. Pemimpin Lagu/Dirigen bertugas :
a.
Mengambil
nada dengan cara menyanyikan baris terakhir dari lagu kebangsaan Indonesia Raya
untuk kemudian mulai menyanyi dan memimpinnya sampai selesai lagu
b.
Mengetahui
dengan pasti lagu-lagu lain yang akan dinyanyikan
c.
Melaksanakan
tugas ini ditempat serta pada saat yang telah ditentukan
d.
Menentukan
nada lagu yang dapat dinyanyikan oleh paduan suara peserta upacara
5. Petugas Bendera bertugas :
1.
Sebelum
upacara dimulai, mengetahui dengan jelas keadaan tiang, tali dan bendera yang
akan dikibarkan
2.
Menyiapkan
dan melipat dengan tepat bendera yang akan dikibarkan
3.
Mengibarkan
Bendera Kebangsaan atau menurunkan serta menyimpannya kembali ke tempat semula
4.
Melaksanakan
tugas ini ditempat serta pada saat yang telah ditentukan dengan cermat dan
khidmat.
Komentar
Posting Komentar