TUGAS PETUGAS UPACARA


TUGAS PETUGAS UPACARA

Dalam Upacara kita mengenal dan harus memahami perangkat apa saja yang dibutuhkan sesuai dengan kepentingan dan tujuan acara Upacara tersebut. Antara lain terdiri atas :
               1. Perangkat Upacara Bendera
a.    Pembina Upacara, Pengatur Upacara
b.    Pemimpin Upacara
c.    Pemandu Acara
d.    Pembaca Doa
e.    Pembaca Naskah Pembukaan UUD 1945
f.     Pembaca Naskah Janji Siswa
g.    Pemimpin Lagu (dirigen)
h.    Pendamping Pembina Upacara
i.      Pengibar bendera (3 orang)
j.      Pemimpin Kelompok Paduan Suara
k.    Pemimpin Kelompok Peserta Upacara
l.      Kelompok Paduan Suara
m.   Kelompok-kelompok Peserta Upacara

           2. Perlengkapan Upacara Bendera
  1. Tiang Bendera lengkap dengan talinya
  2. Bendera Merah Putih
  3. Naskah Pembukaan UUD 1945
  4. Naskah Pancasila
  5. Naskah Susunan Acara
  6. Pengeras Suara
  7. Tanda-tanda Penjuru untuk barisan
  8. Tugas Pejabat Upacara dan Petugas Upacara

3. Untuk melakukan upacara harus ditentukan pejabat-pejabat upacara dan para petugas yang membantu kelancaran upacara. Karena pengertian inilah UPACARA adalah UPA = Rangkaian dan CARA= Tindakan/gerakan, maka upacara berarti Tindakan dan gerakan yang dirangkai serta ditata dengan tertib dan disiplin.
Para pejabat dan petugas harus mengetahui dengan pasti apa peran dan tugasnya dalam upacara. Tanggung jawab masing-masing pejabat/petugas dari kerjasama yang terpadu diantara mereka akan menhasilkan upacara yang lancer, tertib, khidmat, dan mengena sasaran.

PEMBINA UPACARA
(dalam TUM : Inspektur Upacara)
Pembina Upacara adalah pejabat dalam upacara yang kepadanya disampaikan penghormatan yang tertinggi oleh peserta yang hadir mengikuti atau melakukan upacara.
Tugas Pokok :
Mensahkan upacara serta melakukan ketentuan dalam rencana pelaksanaan dengan mengingat keadaan, peserta dan tempat upacara.
  1. Menerima laporan Pengatur Upacara sebelum upacara dimulai.
  2. Menerima penghormatan dari peserta upacara
  3. Menerima laporan Pemimpin Upacara
  4. Memberi aba-aba penghormatan kepada Sang Merah Putih (bila dikehendaki)
  5. Memimpin Mengheningkan Cipta
  6. Membacakan teks Pancasila yang diulang oleh seluruh peserta upacara
  7. Menyampaikan Amanat
  8. Dapat melimpahkan sebagai tugasnya kepada Pemimpin Upacara
  9. Penanggungjawab terakhir pelaksanaan upacara

PEMIMPIN UPACARA (dalam TUM : Komandan Upacara)
Pemimpin upacara adalah pejabat bertugas memimpim peserta upacara dengan jalan memberikan aba-aba. Tugas Pokok :
menyiapkan dan mengatur peserta upacara
  1. menerima penghormatan dari Pemimpin Kelompok peserta upacara
  2. menerima laporan dari Pemimpin kelompok peserta upacara
  3.  memimpin dan memberikan aba-aba penghormatan dari peserta kepada Pembina upacara

  1.  menyampaikan laporan keadaan/kekuatan peserta upacara
  2. menerima pelimpahan wewenang yang diberikan dari Pembina upacara
  3. bertanggung jawab kepada Pembina upacara dan kepada atasan yang memberikan perintah dalam hal kesiapan dan tertibnya upacara
  4. membubarkan peserta upacara bila acara selesai

PENGATUR UPACARA (dalam TUM : Perwira Upacara)
Pengatur upacara adalah pejabat yang bertugas menyiapkan rencana acara upacara (secara tertulis) serta segala sesuatunya yang bertalian dengan pelaksanaan upacara baik perlengkapan maupun petugas-petugasnya.

Tugas Pokok :
  1. mengajukan rencana urutan acara upacara kepada Pembina upacara untuk memperoleh pengesahannya dan persetujuannya
  2. menentukan/menunjuk petugas-petugas pelaksanaan upacara
  3. menyiapkan/memeriksa tempat dan perlengkapan upacara
  4. memeriksa, mengatur serta mengendalikan jalannya upacara
  5. melapor atau memberikan informasi kepada Pembina upacara tentang segala sesuatunya sesaat sebelum upacara dimulai
  6. bertanggung jawab terhadap jalannya upacara kepada Pembina upacara

PEMANDU ACARA (dalam TUM : Protokol)
Pemandu acara adalah pejabat yang membacakan urutan acara upacara
Tugas Pokok :
  1. membantu pengatur upacara dalam hal membacakan acara demi acara sesuai urutan dan saat-saat yang telah ditentukan
  2. Dapat menyesuaikan dengan keadaan dan kemampuan para petugas pelaksanan
  3. mengetahui dengan tepat siapa-siapa petugas pelaksana
  4. bertanggung jawab kepada pengatur upacara

Petugas upacara memiliki tugas yang dibebankan kepadanya antara lain terdiri dari :
1. Pembawa teks Pancasila, sekaligus pendamping Pembina upacara bertugas :
a.    Membawa Teks Pancasila dan Teks Amanat Pembina upacara
b.    Menyerahkan Teks tersebut kepada Pembina upacara dan menerimanya kembali pada saat yang telah ditentukan.

2. Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945 dan/ atau Teks Naskah lain (Janji Siswa, Dasa Darma Pramuka, Sumpah Pemuda, Kode Etik Organisasi dan sebagainya) bertugas :
a.    Membawa serta membacakan teks tersebut pada saat dan tempat yang telah ditentukan
b.    Mengetahui dengan jelas isi dari teks tersebut.
Catatan : Dalam Gerakan Pramuka diperbolehkan dilakukan dengan pengucapan/ Tanpa teks. (mis : Pembukaan UUD 1945, Dasa Darma, Dwi Darma)

3. Pembaca Doa bertugas :
a.    Menyusun teks doa sesuai dengan maksud upacara
b.    Membawa serta membacakan doa tersebut pada saat dan tempat yang telah ditentukan

4. Pemimpin Lagu/Dirigen bertugas :
a.    Mengambil nada dengan cara menyanyikan baris terakhir dari lagu kebangsaan Indonesia Raya untuk kemudian mulai menyanyi dan memimpinnya sampai selesai lagu
b.    Mengetahui dengan pasti lagu-lagu lain yang akan dinyanyikan
c.    Melaksanakan tugas ini ditempat serta pada saat yang telah ditentukan
d.    Menentukan nada lagu yang dapat dinyanyikan oleh paduan suara peserta upacara

5. Petugas Bendera bertugas :
1.    Sebelum upacara dimulai, mengetahui dengan jelas keadaan tiang, tali dan bendera yang akan dikibarkan
2.    Menyiapkan dan melipat dengan tepat bendera yang akan dikibarkan
3.    Mengibarkan Bendera Kebangsaan atau menurunkan serta menyimpannya kembali ke tempat semula

4.    Melaksanakan tugas ini ditempat serta pada saat yang telah ditentukan dengan cermat dan khidmat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MASCOT PRAMUKA

Nomor dan Kode Surat

MENGATUR LETAK BENDERA