SATUAN KARYA PRAMUKA (SAKA)

Dalam Gerakan Pramuka, Saka berkedudukan sebagai salah satu organisasi pendukung Gerakan Pramuka yang melekat pada kwartir penyelenggara pembinaan kecakapan hidup dan kompetensi anggota Saka.

Pembinaan kecakapan hidup dan kompetensi anggota Saka ditujukan kepada para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, untuk mengembangkan:

  1. Minat dan bakat serta meningkatkan kecakapan hidup dan kompetensi anggota Saka dalam bidang penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, seni serta penguasaan keahlian dan keterampilan fungsional yang selaras dengan perkembangan zaman, agar dapat hidup mandiri di masa depan;
  2. Jiwa kerelawanan, kewirausahaaan, profesionalisme, etika, dan sikap kerja anggota Saka, agar dapat berperan menjadi warga negara yang aktif, melakukan pengabdian pada masyarakat serta mampu menciptakan lapangan kerja dan melaksanakan kerja profesional berdasarkan keahlian yang dimiliki.

Tujuan pembinaan Saka adalah membentuk anggota Saka agar menjadi warga negara yang cinta tanah air, aktif, produktif dan kreatif, memiliki jiwa kerelawanan, kewirausahaan, kemandirian dan profesionalisme, dengan menguasai kompetensi dan kecakapan hidup dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, etika dan sikap kerja, serta menguasai keahlian dan keterampilan fungsional di bidang tertentu yang selaras dengan perkembangan zaman yang menjadi solusi untuk memperoleh pendidikan nonformal yang unggul dan berkualitas.

Sasaran pembinaan melalui Saka adalah untuk:

  1. Terbentuknya anggota Saka yang aktif, produktif dan kreatif sebagai bagian dari upaya meningkatkan sumber daya manusia unggul, produktivitas dan daya saing bangsa;
  2. Terbentuknya anggota Saka yang mandiri, mampu menciptakan lapangan kerja dan mampu menerapkan keahlian untuk mendukung profesionalisme dan peningkatan produktifitas di dunia kerja;
  3. Terbentuknya anggota Saka yang memiliki jiwa suka rela melaksanakan pengabdian dan pengembangan masyarakat.

Saka sebagai organisasi pendukung Gerakan Pramuka memiliki fungsi diantaranya:

  1. Wadah kemitraan antara Kwartir Gerakan Pramuka dengan instansi pemerintah, dunia usaha, dunia industri, tokoh masyarakat, para profesional dan berbagai pemangku kepentingan lain untuk memberikan layanan pendidikan nonformal berbasis kecakapan hidup dan keterampilan terkini kepada anggota Saka, sebagai bagian dari upaya meningkatkan sumber daya manusia dan daya saing bangsa.
  2. Wadah inovasi pembinaan dan pengembangan pendidikan kepramukaan di bidang penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, etika dan sikap kerja serta penguasaan keahlian dan keterampilan fungsional yang selaras dengan tuntutan zaman.

Pengorganisasian Saka, meliputi:

  1. Saka yang telah disahkan oleh Munas Gerakan Pramuka dan telah berlaku secara nasional;
  2. Saka Rintisan yaitu Saka yang sedang dalam tahap pengembangan yang berlaku secara terbatas di daerah, cabang dan ranting yang bersangkutan.

Penamaan dan pembidangan Saka meliputi:

  1. Saka Bahari untuk bidang Kebaharian;
  2. Saka Dirgantara untuk bidang Kedirgantaraan;
  3. Saka Bhayangkara untuk bidang Keamanan dan Ketertiban;
  4. Saka Tarunabumi untuk bidang Pertanian;
  5. Saka Wanabakti untuk bidang Kehutanan;
  6. Saka Bakti Husada untuk bidang Kesehatan;
  7. Saka Kencana untuk bidang Kependudukan dan Keluarga Berencana;
  8. Saka Wira Kartika untuk bidang Matra Darat;
  9. Saka Kalpataru untuk bidang Lingkungan;
  10. Saka Widya Budaya Bakti untuk bidang Kebudayaan, Pendidikan Usia Dini;
  11. Saka Pariwisata untuk bidang Kepariwisataan.

 


ORGANIGRAM SAKA



ORGANIGRAM PANGKALAN SAKA


Proses dan Pembinaan Anggota Saka



Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Satuan Karya dapat d unduh DISINI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MASCOT PRAMUKA

Nomor dan Kode Surat

MENGATUR LETAK BENDERA