MENJALANKAN RAPAT & MENYAMPAIKAN PENDAPAT

 

DAPAT MENJALANKAN RAPAT & MENYAMPAIKAN PENDAPAT DENGAN BENAR DALAM SUATU PERTEMUAN PASUKAN

 

1.      Jenis-Jenis Rapat

Rapat dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu :

  1. Rapat Resmi (Formal)
  2. Rapat Tidak Resmi
  3. Rapat Terbuka
  4. Rapat Tertutup (ada hal-hal yang tidak dapat diketahui banyak orang –rahasia)
  5. Rapat Berdasarkan Jangka Waktu (Contohnya : Rapat Mingguan, Rapat Bulanan, Rapat Semesteran atau Rapat Tahunan)
  6. Rapat Insidental (Tanpa Rencana yang bersifat mendadak)

 

2.      Tujuan Rapat

1.   Untuk memecahkan masalah

2.   Untuk menyampaikan informasi

3.   Sebagai alat koordinasi

4.   Sebagai sarana bernegosiasi

5.   Mempersiapkan suatu acara/kegiatan

 

3.      Persiapan Rapat

Adapun yang harus dipersiapkan oleh panitia penyelenggara antara lain :

1.   Penentuan tujuan rapat

2.   Penentuan acara/agenda rapat

3.   Penentuan waktu rapat

4.   Penentuan tempat rapat

5.   Akomodasi panitia dan peserta rapat

6.   Konsumsi

7.   Media/peralatan

 

4.      Agenda Rapat

Agar rapat dapat berjalan dengan lancar sehingga menghasilkan keputusan yang diinginkan, sebaiknya dibuat susunan acara rapat yang urutan-urutan jalannya sebagai berikut :

1.   Pembukaan

2.   Pembacaan Susunan Rapat

3.   Sambutan-Sambutan

4.   Materi/ Isi Rapat

5.   Kesimpulan/Keputusan

6.   Lain-lain

7.   Penutup

 

5.      Elemen Rapat

1.     Ketua

2.     Sekretaris (Bertugas sebagai notulen atau pencatat hasil rapat)

3.     Peserta rapat

 

6.      Hal-Hal yang Harus Diperhatikan

1.   Suasana Rapat

2.   Pengendalian Rapat

3.   Bahasa yang digunakan

4.   Hasil keputusan

5.   Catatan rapat

 

7.      Pengendalian Rapat

Agar pembahasan suatu masalah dalam rapat tidak keluar dari konstek yang menjadi tujuan dan meminimalisir adanya perdebatan yang berkepanjangan, rapat harus dikendalikan oleh pimpinan rapat. Adapun jenis-jenis pengendalinnya adalah sebagai berikut :

  • Pengendalian rapat bebas terbatas adalah pengendalian rapat yang memberikan kesempatan secara bebas kepada para peserta rapat untuk mengemukakan pendapatnya secara bergantian. Peserta rapat diperbolehkan beradu argumentasi atau berdebat tanpa harus melalui pemimpin rapat. Pemimpin rapat hanya bertugas mengawasi jalannya pembicaraan. Jika pembicaraan dirasa sudah cukup, pemimpin dapat menghentikan perdebatan dan menyimpulkannya menjadi sebuah keputusan rapat.
  • Pengendalian rapat secara ketat adalah pengendalian rapat yang tidak memberikan kesempatan bertanya atau mengeluarkan pendapat kepada para pesertanya. Para peserta rapat boleh mengeluarkan pendapat hanya seizin pemimpin rapat dengan waktu dan jumlah penanya yang sudah ditentukan.
  • Pengendalian gabungan bebas terbatas dengan ketat adalah pengendalian rapat yang memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para peserta rapat untuk mengeluarkan pendapatnya dan apabila keadaan sudah mulai kurang terkendali, pemimpin rapat langsung menggunakan cara pengendalian ketat, sehingga keadaan normal kembali. Jika situasi rapat sudah dianggap lancar kembali, pemimpin rapat dapat menggunakan cara pengendalian bebas terbatas.

 

Dapat Menyampaikan Pendapat Dengan Benar Dalam Suatu Pertemuan Pasukan

Kalimat pendapat (opini) adalah kalimat yang berisi ide, gagasan, pemikiran, asumsi atau bahkan argumen tentang suatu peristiwa, situasi atau kebenaran tanpa adanya pengaruh dari orang lain.

Di bawah ini terdapat beberapa dasar hukum kebebasan berpendapat antara lain :

1.   UUD 1945 diatur dalam BAB X A

     Pasal 28 : “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran, dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.

Pasal 28 ayat 3 : Setiap orang berhak atas kebenaran berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

 

2.  Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998

Tentang “Kemerdekaan menyampaikan pendapat di Muka Umum.”

 

3.  Universal Declaration Of Human Right

Pasal 19 : “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat yang tidak mengganggu dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan dan pendapat. “

 

4.  TAP MPR Nomor XVII /MPR/1998 tentang HAM

5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM

 Asas dan Tujuan Kebebasan Berpendapat

1.   Keseimbangan antara hak dan kewajiban

2.   Musyawarah dan Mufakat

3.   Kepastian hukum dan keadilan

4.   Proposional, yaitu bekerja sesuai keahlian

5.   Manfaat, maksudnya mengeluarkan pendapat bukan untuk tujuan pribadi tetapi untuk kepentingan orang banyak.

 Cara Menyampaikan Pendapat yang Baik

1.   Menyampaikan dengan kata yang sopan

2.   Tidak memotong pembicaraan orang lain

3.   Didasarkan pada akal sehat dan hati nurani yang luhur

4.   Berani menanggung resiko bila ada sanggahan dari pihak lain

5.   Tidak memaksakan kehendak

6.   Mengutamakan kepentingan bersama, bukan pribadi

7.   Apabila saran/usul/kritik tidak diterima, maka harus berbesar hati menerimanya

8.    Dapat melaksanakan hasil keputusan bersama secara jujur dan bertanggung jawab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MASCOT PRAMUKA

Nomor dan Kode Surat

MENGATUR LETAK BENDERA