MENJALANKAN RAPAT & MENYAMPAIKAN PENDAPAT
DAPAT MENJALANKAN RAPAT
& MENYAMPAIKAN PENDAPAT DENGAN BENAR DALAM SUATU PERTEMUAN PASUKAN
1.
Jenis-Jenis
Rapat
Rapat dibagi menjadi beberapa
jenis, yaitu :
- Rapat Resmi (Formal)
- Rapat Tidak Resmi
- Rapat Terbuka
- Rapat Tertutup (ada hal-hal yang tidak dapat diketahui banyak orang –rahasia)
- Rapat Berdasarkan Jangka Waktu (Contohnya : Rapat Mingguan, Rapat Bulanan, Rapat Semesteran atau Rapat Tahunan)
- Rapat Insidental (Tanpa Rencana yang bersifat mendadak)
2.
Tujuan
Rapat
1.
Untuk
memecahkan masalah
2.
Untuk
menyampaikan informasi
3.
Sebagai alat
koordinasi
4.
Sebagai
sarana bernegosiasi
5.
Mempersiapkan
suatu acara/kegiatan
3.
Persiapan
Rapat
Adapun yang harus dipersiapkan oleh panitia penyelenggara antara lain :
1. Penentuan tujuan rapat
2. Penentuan acara/agenda rapat
3. Penentuan waktu rapat
4. Penentuan tempat rapat
5. Akomodasi panitia dan peserta rapat
6. Konsumsi
7. Media/peralatan
4.
Agenda
Rapat
Agar rapat dapat berjalan dengan
lancar sehingga menghasilkan keputusan yang diinginkan, sebaiknya dibuat susunan
acara rapat yang urutan-urutan jalannya sebagai berikut :
1.
Pembukaan
2.
Pembacaan
Susunan Rapat
3.
Sambutan-Sambutan
4.
Materi/ Isi
Rapat
5.
Kesimpulan/Keputusan
6.
Lain-lain
7.
Penutup
5.
Elemen
Rapat
1. Ketua
2. Sekretaris (Bertugas sebagai notulen atau pencatat hasil rapat)
3. Peserta rapat
6.
Hal-Hal
yang Harus Diperhatikan
1.
Suasana Rapat
2.
Pengendalian
Rapat
3.
Bahasa yang
digunakan
4.
Hasil
keputusan
5.
Catatan rapat
7.
Pengendalian
Rapat
Agar pembahasan suatu masalah
dalam rapat tidak keluar dari konstek yang menjadi tujuan dan meminimalisir
adanya perdebatan yang berkepanjangan, rapat harus dikendalikan oleh pimpinan
rapat. Adapun jenis-jenis pengendalinnya adalah sebagai berikut :
- Pengendalian rapat bebas terbatas adalah pengendalian rapat yang
memberikan kesempatan secara bebas kepada para peserta rapat untuk
mengemukakan pendapatnya secara bergantian. Peserta rapat diperbolehkan
beradu argumentasi atau berdebat tanpa harus melalui pemimpin rapat.
Pemimpin rapat hanya bertugas mengawasi jalannya pembicaraan. Jika
pembicaraan dirasa sudah cukup, pemimpin dapat menghentikan perdebatan dan
menyimpulkannya menjadi sebuah keputusan rapat.
- Pengendalian rapat secara ketat adalah pengendalian rapat yang
tidak memberikan kesempatan bertanya atau mengeluarkan pendapat kepada
para pesertanya. Para peserta rapat boleh mengeluarkan pendapat hanya
seizin pemimpin rapat dengan waktu dan jumlah penanya yang sudah
ditentukan.
- Pengendalian gabungan bebas terbatas dengan ketat adalah
pengendalian rapat yang memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para
peserta rapat untuk mengeluarkan pendapatnya dan apabila keadaan sudah
mulai kurang terkendali, pemimpin rapat langsung menggunakan cara
pengendalian ketat, sehingga keadaan normal kembali. Jika situasi rapat
sudah dianggap lancar kembali, pemimpin rapat dapat menggunakan cara
pengendalian bebas terbatas.
Dapat Menyampaikan Pendapat Dengan
Benar Dalam Suatu Pertemuan Pasukan
Kalimat pendapat (opini) adalah kalimat yang berisi ide, gagasan,
pemikiran, asumsi atau bahkan argumen tentang suatu peristiwa, situasi atau
kebenaran tanpa adanya pengaruh dari orang lain.
Di bawah ini terdapat beberapa dasar hukum kebebasan berpendapat antara lain :
1.
UUD 1945 diatur dalam BAB X A
Pasal 28 : “Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran, dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.
Pasal 28 ayat 3 : Setiap orang berhak atas kebenaran berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
2.
Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1998
Tentang “Kemerdekaan menyampaikan pendapat di Muka Umum.”
3.
Universal
Declaration Of Human Right
Pasal 19 : “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan
mengeluarkan pendapat dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat yang
tidak mengganggu dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan dan
pendapat. “
4.
TAP
MPR Nomor XVII /MPR/1998 tentang HAM
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang HAM
Asas dan Tujuan Kebebasan Berpendapat
1.
Keseimbangan
antara hak dan kewajiban
2.
Musyawarah
dan Mufakat
3.
Kepastian
hukum dan keadilan
4.
Proposional,
yaitu bekerja sesuai keahlian
5.
Manfaat,
maksudnya mengeluarkan pendapat bukan untuk tujuan pribadi tetapi untuk
kepentingan orang banyak.
Cara Menyampaikan Pendapat yang Baik
1.
Menyampaikan
dengan kata yang sopan
2.
Tidak
memotong pembicaraan orang lain
3.
Didasarkan
pada akal sehat dan hati nurani yang luhur
4.
Berani
menanggung resiko bila ada sanggahan dari pihak lain
5.
Tidak
memaksakan kehendak
6.
Mengutamakan
kepentingan bersama, bukan pribadi
7.
Apabila
saran/usul/kritik tidak diterima, maka harus berbesar hati menerimanya
8.
Dapat
melaksanakan hasil keputusan bersama secara jujur dan bertanggung jawab
Komentar
Posting Komentar