PERUBAHAN KODE KEHORMATAN
PERUBAHAN
KODE KEHORMATAN
(
SATYA ) PRAMUKA
Menjelang
kegiatan Ulang Janji pada peringatan Hari Pramuka yang lalu, nampak 2 orang
pembina tengah berdebat hangat, keduanya membincangkan penggunaaan bunyi/ kata
satya yang akan dibacakan oleh pembina upacara yang diikuti oleh seluruh
peserta Upacara Ulang Janji/ Renungan. Setelah ditelusuri ternyata ada yang
berbeda kata pada kode kehormatan / Satya Pramuka.
Berikut
perbedaannya :
AD GERAKAN
PRAMUKA
KEPRES
NO 24 TAHUN 2009
|
UU
NO 12 TAHUN 2010
TENTANG
GERAKAN PRAMUKA
|
Kode Kehormatan Pramuka yang
terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma
merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip
Dasar Kepramukaan.
|
Kode kehormatan pramuka merupakan
janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan
kepramukaan. Kode kehormatan pramuka terdiri atas Satya Pramuka dan Darma
Pramuka.
|
Trisatya
Demi
kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
- Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan pancasila.
- Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat.
- Menepati
Dasadarma..
|
Satya Pramuka
“Demi
kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh sungguh Menjalankankewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan RepublikIndonesia, mengamalkan Pancasila,menolong
sesama hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta menepatiDarma Pramuka ”
|
Akhirnya mereka bermusyawarah
sebentar untuk membuat kesepakatan bersama, dengan menggunakan Satya Pramuka
seperti yang tercantum dalam UU No. 12 tahun 2010.
Namun bagaimana jika menggunakan Tri
Satya yang terdahulu, ini juga diperbolehkan mengingat pada Bab
VIII, pasal 47 ayat d menyatakan
bahwa : Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib
disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini dalam waktu paling lama 2 (dua)
tahun sejak Undang- Undang ini diundangkan, artinya bahwa diberikan waktu selambatnya 2 tahun untuk
melakukan penyesuaian AD/ART Gerakan Pramuka, untuk itu sampai saat ini kita
masih dapat menggunakan AD dan ART ( Kepres No 24 Tahun 2009 dan SK Kwarnas 203
tahun 2009 ) sebagai dasar dalam melaksanakan kegiatan Pramuka sehari-hari.
Maka dan selanjutnya tidak perlu
berdebat lagi mana yang paling benar, hal ini karena kedua-duanya benar dan
keduanya memiliki dasar hukum yang kuat dan keduanya telah diatur dalam UU
Gerakan Pramuka.
Komentar
Posting Komentar